Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Dianulir MA, Pakar Singgung Potensi Pemakzulan

By Admin


Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU

nusakini.com, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (30/10/2026). Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan menyatakan dokumen pendidikan itu batal demi hukum.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta. Ia mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan kementerian tersebut karena diduga tidak sesuai ketentuan.

Subhan berpendapat aturan pemilihan umum mensyaratkan kualifikasi pendidikan secara terperinci bagi setiap kandidat. "UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA, tidak ada amanat soal sekolah luar negeri," ujar Subhan.

Penolakan sempat dialami sang advokat saat berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat banding. Ia kemudian menegaskan langkah hukum ini murni inisiatifnya tanpa ada campur tangan pihak lain.

Hal tersebut disampaikannya untuk menepis isu adanya kepentingan politik di balik gugatannya. "Saya maju sendiri, enggak ada sponsor," katanya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim MA memerintahkan agar surat penyetaraan ditarik dari pihak terkait dan dimusnahkan. Kemenangan di tingkat kasasi ini berdampak pada status hukum dokumen yang pernah digunakan dalam verifikasi pemilihan umum.

Batalnya penyetaraan ini diduga membuat proses verifikasi pencalonan oleh komisi pemilihan kehilangan landasan yuridis. Penilaian tersebut selaras dengan pandangan sejumlah pengamat hukum mengenai status pendaftaran kandidat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menyoroti ketiadaan bukti kelulusan yang meyakinkan dari institusi pendidikan luar negeri. Dokumen yang ada dinilai oleh majelis hakim hanya sebatas bukti kehadiran dalam kegiatan belajar mengajar.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan ini bisa berdampak panjang ke depannya. Implikasi dari persoalan administrasi ini berpotensi memicu perdebatan mengenai syarat jabatan konstitusional di ranah parlemen. (*)